Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021, Cek Syarat dan Layanan Konversi IPK

Satu di antara syarat daftar CPNS 2021 ialah data ijazah kelulusan. Bagaimana cara penyetaraan ijazah luar negeri?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Satu di antara syarat daftar CPNS 2021 ialah data ijazah kelulusan. Bagaimana cara penyetaraan ijazah luar negeri? 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat daftar CPNS 2021 ialah data ijazah kelulusan.

Bagi pelamar CPNS 2021 dengan ijazah kelulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.

Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

Bagaimana cara penyetaraan ijazah luar negeri?

Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran CPNS BPK 2021: Formasi Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Ada di Sini

Melansir Kompas.com, Jumat (16/7/2021), alur penyetaraan ijazah luar negeri sebagai berikut:

1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah

2. Registrasi dengan membuat akun Ijazah LN dan mengisi data pribadi pengusul

3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan

4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai

5. Pengambilan SK secara offline atau online

Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi.

Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

Baca juga: 4 Instansi Masih Nol Pelamar CPNS 2021, Cek Update Pendaftar yang Isi Formulir hingga Sudah Submit

Selain itu, penyetaraan SK dapat dikirim dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti:

- Mengirimkan berkas ke ULT Dikti, yang terdiri dari:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved