Berita Kediri
Tak Mampu Tahan Nafsu, Kuli Bangunan di Kediri Berbuat Tak Pantas ke Perempuan Saat Kendarai Motor
Tak mampu menahan nafsu birahi seorang kuli bangunan asal Kabupaten Kediri lakukan begal payudara di Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tak mampu menahan nafsu birahi seorang kuli bangunan asal Kabupaten Kediri lakukan begal payudara di Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Akibatnya pelaku berinisial MIH (31) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.
Kronologi kejadian ini berawal dari seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial SAR berjalan di area persawahan Desa Tempurejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Saat itu korban diketahui sedang pulang dari tempat kerjanya pabrik pembuatan Karung sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motonya di area Desa Tempurejo Kecamatan Wates.
Baca juga: Buka Layanan Vaksin di Gedung Graha Patria Kota Blitar, Targetkan 300 Dosis Setiap Hari
Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba - tiba muncul pelaku MIH dari arah belakang yang membawa sepeda motor.
Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan melecehkan korban sebanyak dua kali.
Seketika korban berteriak meminta pertolongan atas kejadian itu.
Melihat korban berteriak pelaku berusaha melarikan diri, namun sialnya korban berhasil mengejar pelaku.
Hingga akhirnya kejar mengajarpun masuk di area perkampungan warga. Sambil mengejar pelaku, korban terus berteriak meminta tolong.
Ternyata teriakan korban mengundang warga kampung keluar. Hingga akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri.
Warga dengan sigap amankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan usai diamankan warga, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kediri.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan," ujarnya Sabtu (17/7/2021).
Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara," jelasnya.
Kumpulan berita Kediri terkini