Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Imbauan Ibadah Idul Adha 2021 dari PCNU Ponorogo, Mulai Salat hingga Penyembelihan Hewan Kurban

PCNU Ponorogo meminta setiap Nahdliyyin melihat situasi dalam melaksanakan ibadah Idul Adha 2021. Zona merah Covid-19 salat Idul Adha di rumah.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Sekretaris PCNU Ponorogo, Luthfi Hadi Aminuddin. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ponorogo mengimbau Nahdliyyin untuk mengutamakan keselamatan di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Termasuk dalam melaksanakan ibadah Idul Adha 2021.

PCNU Ponorogo meminta setiap Nahdliyyin untuk melihat situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

"Yang pertama untuk salat Idul Adha mohon warga Nahdliyyin membaca situasi secara cerdas," kata Sekretaris PCNU Ponorogo, Luthfi Hadi Aminuddin, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tata Cara Salat Idul Adha 2021 di Rumah, Lengkap Surat Pendek yang Dibaca Rakaat Pertama dan Kedua 

Jika berada di zona merah, Luthfi meminta masyarakat untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat jika memang akan melaksanakan salat Idul Adha.

"Namun sesuai dengan imbauan PBNU dan PWNU Jatim, sebaiknya dihindari salat di masjid atau pun Musala. Silakan salat Idul Adha di rumah masing-masing," lanjutnya.

Luthfi mengatakan, hukum Salat Idul Adha adalah sunnah, sedangkan menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa adalah wajib.

Sedangkan untuk masyarakat yang berada di zona kuning ataupun hijau, PCNU Ponorogo mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha secara berjamaah.

"Namun protokol kesehatan tetap harus dijaga. Jemaah harus bermasker dan menjaga jarak," tambahnya.

Baca juga: Kapolres Kediri Imbau Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha 2021

Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban, Luthfi meminta penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di zona hijau ataupun kuning.

"Agar protokol kesehatan tetap terpenuhi, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara bertahap selama tiga hari," tambahnya.

Sedangkan daerah yang berada di zona merah, masyarakat dianjurkan untuk berkurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH).

"Bisa juga disembelih di rumah sendiri lalu dibagikan ke tetangga sekitar dan yang berhak," kata Luthfi.

Terakhir, Luthfi menegaskan PCNU Ponorogo mendukung peraturan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Mikro darurat.

"Kita patuhi dan dukung pelaksanaan PPKM Mikro darurat sembari menjalankan imbaun ibadah Idul Adha dari PBNU," pungkasnya.

Berita tentang Idul Adha 2021

Berita tentang Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved