Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

Kabar gembira bagi pekerja swasta. Pasalnya, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
ILUSTRASI Pencairan subsidi gaji pekerja swasta atau BLT Karyawan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi pekerja swasta.

Pasalnya, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan subsidi gaji pada tahun ini.

Berbeda dari sebelumnya, penerima subsidi gaji atau BLT BPJS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

Untuk akselerasi BLT BPJS, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun bagi 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Apa saja kriteria penerimanya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji tahun ini dikhususkan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka angka UMK tersebut menjadi batas kriteria upah.

Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya

Selain gaji di bawah Rp 3,5 juta, pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji tahun ini adalah mereka yang berada di daerah pandemi Covid-19 kriteria level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data penerima subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Artinya, penerima subsidi gaji hanya mereka yang terdaftar dalam batas waktu tersebut.

Ia berharap agar pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar Lulus Verifikasi CPNS 2021 Jawa Timur, Cek Juga 3 Tips Lolos Seleksi

Ilustrasi subsidi gaji cair lagi.
Ilustrasi subsidi gaji cair lagi. (Dok. Kredivo)

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," jelas Ida.

Tahun lalu, subsidi gaji menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka yang masuk dalam kategori tersebut mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Artinya, total bantuan yang didapatkan para pekerja adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara, pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan demikian, total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Baca artikel berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved