Virus Corona
Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya
Lagi merantau di Jawa Timur dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19? Simak cara mendapatkannya.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Lagi merantau di Jawa Timur dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Berikut Tribun Jatim sajikan cara mendapat vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum dan perantau.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan jika perantau belum mendapat vaksin, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.
"Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa didapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.
Baca juga: 4 Alasan Puluhan Guru SMA di Kota Batu Tak Mau Divaksin, Dinkes Tak Bisa Memaksa: Mereka Punya Hak
Diketahui, program vaksinasi saat ini yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.
Syarat dan prosedur
Berikut syarat dan prosedur mengikuti program vaksinasi untuk 18 tahun ke atas di wilayah Jawa Timur:
Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Surabaya, @sehatsurabayaku, Pemerintah Jawa Timur melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Untuk mempersiapan rencana vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas, Dinkes Kota Surabaya membuka pendaftaran online untuk vaksinasi Covid-19 melalui link https://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.
Mereka yang belum divaksin bisa mengisi form yang telah disediakan dan memilih lokasi puskesmas yang diinginkan yang terdekat dengan tempat tinggal.
Adapun persyaratan pengisian form online vaksinasi Covid-19 yakni :
- Khusus bagi warga Kota Surabaya (ber KTP Surabaya) atau warga yang berdomisili di Surabaya (dengan menyertakan bukti surat keterangan domisili dari kecamatan).
- Membawa fotokopi KTP/KK