Berita Tulungagung
Polisi Menetapkan Empat Tersangka Atas Kematian Pesilat di Tulungagung, Dua Masih di Bawah Umur
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat tersangka atas kematian Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Mereka lalu membawa Lutfi ke Puskesmas Boyolangu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Gara-gara Bisul, Petani di Ponorogo Pilih Akhiri Hidup di Kandang Kambing
“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.
Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.
Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini