Berita Tulungagung
Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Warga Tulungagung di Masa PPKM Level 4, Tamu-tamu Dipulangkan
Satgas Covid-19 membubarkan hajatan warga Tulungagung di masa PPKM Level 4, tamu-tamu dipulangkan. Padahal dekor pengantin sidah dipasang lengkap.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung kembali membubarkan hajatan di dua desa, yang digelar warga pada Jumat (30/7/2021).
Satgas bergerak setelah sebelumnya menerima aduan dari masyarakat di sistem pengaduan milik Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Titik pertama ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.
“Yang di Desa Waung skalanya kecil. Kami bisa lakukan edukasi dan tuan rumah mau patuh menghentikan acara,” terang Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Usai dari Desa Waung, satgas kembali menerima aduan dari masyarakat dari Dusun Takroto, Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo.
Tim kemudian bergerak ke desa yang ada di wilayah Pegunungan Wilis ini.
Sesampai di lokasi, ternyata ada sebuah hajatan besar yang digelar warga.
Ada perangkat pengeras suara dipasang di tiang yang menjulang tinggi.
Sekurangnya ada enam channel speaker ukuran besar yang terpasang.
Tuan rumah juga memasang dekor pengantin lengkap dengan kursi tamu yang terbungkus indah.
“Kami lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk membubarkan hajatan ini,” sambung Genot, panggilan akrab Artista.
Tim gabungan lalu membubarkan hajatan yang sudah disiapkan dengan sempurna ini.
Baca juga: Pasien Isoman Tak Diawasi Bisa Memburuk, Satgas Covid-19 Tulungagung Siapkan Tempat Isolasi Terpusat
Genot menegaskan, risiko mereka yang menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 ini adalah dibubarkan.
Menurutnya, sanksi ini jauh lebih besar dampaknya dibanding menjatuhkan denda.