Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Skema Penilaian TWK TIU TKP Tes SKD CPNS 2021, Lihat Rincian Passing Grade Formasi Umum-Cumlaude 

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 telah diumumkan. Berikut detailnya.

M Sudarsono/Surya
Pendaftaran CPNS Tuban tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19 

Jika menjawab benar akan bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0

Sehingga, nilai tertinggi yang akan didapatkan peserta apabila menjawab 30 soal dengan benar maka akan mendapatkan nilai 150.

Baca juga: Perlukah Bawa Surat Vaksin Covid-19 saat SKD CPNS 2021? ini Kata BKN, Cek Cara Lihat Hasil Seleksi

TIU

Sementara TIU, jumlah soalnya bertambah 5, menjadi 35 soal.

Sistem penilaiannya sama seperti TWK.

Menjawab benar akan diberi nilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab nilainya 0.

Nilai tertinggi yang bisa didapatkan jika menjawab semua soal dengan benar, yakni 175.

TKP

Jumlah soal TKP sebanyak 45.

Kriteria penilaiannya tidak sama seperti TIU dan TWK, tetapi menggunakan sistem tingkatan.

Jawaban yang paling sesuai akan mendapat nilai 5, kemudian 4, 3, 2, dan terakhir 1.

Namun yang perlu diperhatikan, apabila peserta tidak menjawab justru tidak akan mendapatkan nilai alias 0. Jumlah skor tertinggi yang bisa didapatkan peserta, yakni 225.

Baca juga: Contoh Latihan Soal TKP Anti Radikalisme Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Kunci Jawabannya

Jumlah skor

"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 yang lalu, sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin, sehingga jumlah nilai tertingginya 550," kata Ari.

"Terkait dengan waktunya, waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, hanya saja khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, maka waktu pelaksanaan SKD 130 menit," imbuhnya.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved