Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Paling Lama 3 Hari, Simak Jadwalnya

Simak cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara mengajukan sanggahan CPNS 2021.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.

Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?

Berikut ini hal-hal mengenai CPNS - PPPK 2021:

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, H-3 Pengumuman, Buka Laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved