CPNS di Jawa Timur
Apa Tahapan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Akses Laman SSCASN untuk Unduh Kartu Ujian
Setelah lolos seleksi administrasi CPNS 2021, apa tahapan selanjutnya? Simak penjelasannya berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tahapan setelah lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Bagi Anda yang sudah berhasil sampai tahap administrasi, maka perlu untuk mengetahui tahap selanjutnya.
Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 telah dilaksanakan pada 2 hingga 3 Agustus 2021.
Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021, Anda dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu setelah lolos tahap administrasi CPNS, apa tahapan selanjutnya?
Baca juga: CPNS dan PPPK Pemprov Jatim, BKD Ingatkan Pelamar Bersiap Ikuti SKD: Simulasi Sudah Tersedia

Bagi pelamar yang lolos administrasi, maka tampilan laman SSCASN akan tampak seperti gambar berikut:
Pendaftar yang lolos seleksi dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar.
Namun apabila pencetakan kartu ujian tersebut belum dapat dilakukan, pelamar diminta untuk login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021.
Pengumuman sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus, sedangkan untuk SKD pengumumannya akan diberitahukan lebih lanjut.
Baca juga: 419 Pendaftar CPNS dan P3K 2021 di Kota Blitar Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ada Masa Sanggah
Apa Tahapan Selanjutnya Bagi yang Tidak Lolos Administrasi CPNS?

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Apa Tidak Terlalu Tinggi Passing Grade untuk Soal TKP 166 SKD CPNS 2021? Berikut Jawaban Kemenpan RB