Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Dokumen Apa Saja yang Disanggah saat Masa Sanggah CPNS 2021? Perhatikan Panduan Lengkapnya

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos akan diberi waktu masa sanggah selama tiga hari untuk menyanggah dokumen.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi dokumen yang disanggah dalam masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021. 

3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.

4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.

5. Untuk para peserta yang memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT maka kan muncul pilihan Metode SKB yang ingin disanggah.

Kolom metode SKB hanya akan muncul apabila instansi peserta yang mengadakan tes SKB dengan metode CAT.

Baca juga: Contoh Latihan Soal TIU Kemampuan Numerik Tes SKD CPNS 2021, Lengkap Tips dan Trik Mengerjakan

6. Kemudian setelah selesai mengisi kolom sanggahan lalu klik tombol “Akhiri Proses Sanggahan”.

7. Setelah itu maka akan muncul kotak peringatan yang berisikan sata yang diinput di kolom sanggah yang sudah tidak bisa diubah kembali.

8. Kemudian tekan “iya” jika kamu sudah yakin. yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggahan hanya bisa dilakukan pada masa sanggah saja, karena jika sudah melewati batas sanggah makan pilihan ajukan sanggah akan otomatis hilang dan para peserta yang ingin mengajukan sanggah tidak bisa dilakukan.

9. Dan bagi peserta yang sudah melakukan sanggahan tidak bisa melakukan sanggahan kembali.

10. Apabila para peserta telah melakukan proses sanggahan maka pesrta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved