Berita Batu

Pengacara Tersangka Pemilik SMA SPI Batu Kritisi Lembaga Perlindungan Korban; Terlalu Overlapping

Pria berinisial JE pemilik sekolah swasta terkemuka di Kota Batu, SMA SPI, akan segera menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Pengacara JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy, yang dilaporkan ke Polda Jatim karena dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap anak memberikan keterangan resmi kepada publik, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pria berinisial JE pemilik sekolah swasta terkemuka di Kota Batu, SMA SPI Kota Batu akan segera menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sebagai tersangka, dalam waktu dekat.

Status hukum JE yang sebelumnya sebagai saksi terlapor, berubah menjadi tersangka, setelah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Selama proses pengusutan kasus yang dilaporkan sejak Sabtu (29/5/2021) silam. Para korban mendapat pendampingan hukum dan psikososiologi oleh lembaga sosial yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.

Tak cuma itu, lembaga sosial tersebut cenderung melakukan pembentukkan narasi berlebihan yang bertendensi mendiskreditkan terduga pelaku yang belum menyandang status berkekuatan hukum tetap.

Pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy berharap semua pihak yang mendampingi korban untuk tidak berlebihan dalam menyebarkan narasi yang bertendensius selama bergulirnya kasus tersebut.

Termasuk, tidak berbicara mengenai konten informasi yang bukan menjadi ranah rumpun keilmuannya. 

Recky menyebut, pihak lembaga sosial yang berada di balik pelaporan para korban, tidak memiliki kapabilitas untuk berbicara mengenai substansi hukum dalam kasus tertentu.

"Kalau bukan orang hukum jangan bicara hukum. AMS itu bukan orang hukum, tapi bicara hukum. Kan repot. Karena perspektifnya berbeda," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (6/8/2021).

Dalam pembahasan hukum, sebuah pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum, harus dilandasi pembuktian yang didukung alat bukti.

Recky menambahkan, pihak pelapor hendaknya menyajikan sejumlah fakta dan data alat bukti yang mendukung setiap tuduhan yang dipersangkakan.

Bukannya malah menyampaikan narasi-narasi tak mendasar yang mendahului kewenangan aparat, dan berpotensi mengganggu kerja penyidik kepolisian.

Baca juga: Bujangan di Lamongan Kerap Sasar Kotak Amal untuk Biayai Cewek Penghibur dan Hidup  di Hotel

"Kami sampaikan secara hukum. Bahwa pembuktian, ayo monggo buktikan, enggak usaha overlapping. Beropini opini," pungkasnya.

Sementara itu, pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil JE terduga pelaku kekerasan seksual di SMA terkemuka Kota Batu, SPI, pekan depan.

JE yang juga pemilik sekolah tersebut, akan menjalani pemeriksaan setelah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada Kamis (5/8/2021)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved