Berita Surabaya
Satpol PP Jatim Gelar Razia, Temukan 7 Warung Masih Beroperasi Luar Jam Malam
Sebanyak 32 personil gabungan Satpol PP dan Polda Jatim, serta sejumlah elemen masyarakat, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 32 personel gabungan Satpol PP dan Polda Jatim, serta sejumlah elemen masyarakat, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, Jumat malam (6/8/2021).
Operasi kali ini menyasar lokasi pinggiran di Pagesangan, Balas Klumprik, Perbatasan Surabaya Sidoarjo, Jalan Sepanjang, Kebraon, dan berakhir di Karang Pilang. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan tujuh warung kopi yang masih beroperasi melewati jam malam.
Kasubbag Penyusunan Program dan Anggaran Satpol PP Jatim, Syafril AS, mengatakan, pihaknya kemudian memberikan himbauan pertama dan terakhir kepada tujuh pengelola warung kopi.
"Kami berharap masyarakat. Khususnya pemilik warkop bersama sama mematuhi peraturan pemerintah, bahwa jam 8 malam harus tutup. Serta, makan ditempat maksimal 20 menit," ujarnya.
Peraturan tersebut, lanjut Syafril, tertuang dalam Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PPKM Level 2, 3, dan 4, dalam rangka meminimalisir penularan Virus Covid 19.
"Kami sengaja menyasar lokasi pinggiran tersebut guna memberikan edukasi dan sosialisasi karena Jawa Timur masih zona merah. Supaya memutus mata rantai penyebaran virus," tuturnya.
Baca juga: Nama Wabup Ponorogo Lisdyarita Dicatut Penipu, Foto Dipajang di WhatsApp Minta Sumbangan
"Semoga warga disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pandemi ini segera berlalu. Tetap mengikuti himbauan dan arahan dari Pemerintah demi keselamatan kita bersama," tandasnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini