Berita Surabaya
Pengunjung Mall Wajib Vaksin, Ombudsman Jatim: Bisa Diterapkan Juga di Taman Kota dan Pasar
Pusat perbelanjaan atau mall di Surabaya mulai beroperasi, Selasa (10/8/2021) dengan mewajibkan pengunjung mall menunjukkan bukti keikutsertaan vaksin
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
"Idealnya, daerah ini belum bisa menerapkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan," katanya.
Sekalipun demikian, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi daerah. Di antaranya, pemerintah menyiapkan data penerima vaksinasi yang akurat.
Database penerima vaksin selama ini melalui situs pedulilindungi Kemenkes harus terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri.
"Jangan sampai ada warga yang sudah divaksin, ternyata datanya tidak masuk di situs peduli lindungi," tegasnya.
Selain itu, satgas Covid-19 di masing-masing mal wajib melakukan supervisi dalam penegakan hukum.
"Juga, perlu ada standar of procedure (SOP) yang jelas bagi warga yang mengeluhkan aturan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021 mal atau pusat perbelanjaan di sejumlah kota, termasuk Surabaya, mulai dibuka. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung, di antaranya menunjukkan keikutsertaan vaksin.