Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

PPKM Diperpanjang, PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian, Ini Syarat Calon Penumpang

PPKM diperpanjang membuat PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com
Calon penumpang KA Jarak Jauh saat tiba di Stasiun Gubeng. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PPKM diperpanjang, membuat PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.

Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun persyaratan melakukan perjalanan mengacu pada SE Kemenhub no.58 tahun 2021, dimana calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Baca juga: Semarak Kemerdekaan RI, KAI Daop 8 Hadirkan Livery Khusus Pada Kereta, Bermakna Persatuan

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8/21).

Berikut pemaparan Luqman terkait syarat pelanggan untuk KA jarak jauh terbaru atau PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1);

2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam);

3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;

4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; dan

5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Lebih lanjut Luqman menerangkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Selain itu, pelanggan KA Lokal jyga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, bahwa petugas tentunya akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Dan tak kalah penting, pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved