Berita Jatim
PPKM Diperpanjang, Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 7 Madiun Disesuaikan, Ini Daftarnya!
PPKM diperpanjang, perjalanan KA jarak jauh dan lokal di Daop 7 Madiun disesuaikan. Ini daftar KA jarak jauh di Daop 7.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA jarak jauh dan lokal setelah diterbitkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM oleh pemerintah mulai tanggal 11-16 Agustus 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan, penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 (virus Corona) dapat terkendali.
Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA jarak jauh.
Selanjutnya Ixfan mengatakan, PT KAI Daop 7 Madiun kembali harus membatalkan perjalanan KA lokal di masa perpanjangan PPKM.
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” jelasnya, Rabu (11/8/2021).
Ixfan juga menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.
Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api saat PPKM Level 4 Diperpanjang
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.
Ixfan memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Daftar KA Jarak Jauh di Daop 7 selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021:
1. KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP
2. KA Gajayana relasi Malang - Gambir PP
3. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP
4. KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen PP
5. KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP
6. KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP
7. KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP
Daftar KA Lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP
2) KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP
3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP