Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Berikut Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api saat PPKM Level 4 Diperpanjang

PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa Dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Warga saat menaiki KA Bima di Stasiun Gubeng. Menjelang H-4 resminya larangan mudik tercatat ada sebanyak 13.000 orang yang melakukan luar kota dengan naik KA dari keberangkatan diseluruh Stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Wiwit Purwanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAPT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa Dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Persyaratan perjalanan ini mengacu pada SE Kemenhub no.58 tahun 2021,  salah satunya calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. Selain itu juga komitmen KAI mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8/21).

Adapun syarat pelanggan untuk KA jarak jauh terbaru atau PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1)

2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam)

3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin

5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen

Lebih lanjut Luqman menerangkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal.

Kemudian dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Selain itu, pelanggan KA Lokal jyga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved