Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kartika Putri Bakal Ditangkap Paksa Juga? Pengacara Richard Lee Optimis Hukum, Hotman Ikut Terimbas

Permasalahan Kartika Putri dan Dokter Richard Lee ternyata berbuntut panjang, kini bahkan melibatkan kuasa hukum kenamaan di Indonesia.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Instagram/@kartikaputriworld, Tribun Sumsel
Kartika Putri bakal segera dijemput paksa juga imbas masalah Richard Lee sampai nama Hotman Paris terimbas 

Sebelumnya pengacara kondang, Hotman Paris turut mengomentari aksi penangkapan dokter Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Hal ini setelah dirinya mengaku banyak yang menanyakan kepada dirinya soal proses penangkapan terhadap Richard Lee.

"Banyak yang bertanya, kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap ? kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar ? ujar Hotman dikutip dari dalam video di Instagramnya, Kamis (12/8/2021).

Hotman pun kemudian mencoba menjelaskan kasus yang sedang menimpa Richard Lee tersebut.

Menurut dia, kasus Richard Lee tidak hanya dugaan soal pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun kata dia, kasus tersebut sudah berkembang.

"Sudah berkembang, menjadi dua kasus bukan cuma pencemaran nama baik," kata dia.

Hotman kemudian menduga penangkapan itu terkait dengan kasus kedua, yakni pasal 30 UU ITE.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata dia.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan sesuai dengan informasi yang ia dapat.

Baca juga: Hanya 1 Hal yang Bisa Buat Hotman Paris Melarat, Sang Pengacara Takut Bahas Kenakalan: Sudah Keburu

Menurut dia, kasus ini memang berawal dari dugaan pencemaran nama baik melalui Intagram.

Sehingga ponsel dan akun Instagram Richard Lee disita penyidik dengan persetujuan pengadilan.

"Kasus baru timbul karena katanya ada oknum yang mengakses akun yang disita oleh polisi atas izin pengadilan, sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, mungkin terkait dengan pencemaran nama baik," kata dia.

Sehingga dengan kejadian itu, Hotman menduga penyidik mengembangkan menjadi kasus kedua yakni pasal 30 UU ITE.

"Isinya soal dugaan illegal access artinya kalau suatu akun sudah disita maka oknum-oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," kata dia.

Hotman pun mengaku kasus ini menarik karena jarang terjadi.

Namun ia tidak ingin terlalu jauh menanggapi kasus tersebut.

Ikuti selengkapnya berita seputar Richard Lee

Berita seputar Kartika Putri

Berita artis lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved