Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Kasus Pencabulan di Lapas Tulungagung Meninggal Dunia, Sempat Mengeluh Sesak Napas dan Batuk

Napi kasus pencabulan di Lapas Tulungagung meninggal, sempat mengeluh sesak napas dan batuk hingga dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, RM (57) meninggal dunia pada 7 Agustus 2021 kemarin.

Warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu meninggal setelah menjalani perawatan selama 9 hari di rumah sakit.

Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, mengatakan, RM mengalami gejala Covid-19 (virus Corona) pada 29 Juli 2021 lalu.

“Dia mengeluhkan sesak napas, batuk, pilek ada mualnya. Saat dicek saturasi oksigennya hanya 73 persen,” ungkap Fahmi, Kamis (12/8/2021).

Hasil tes swab antigen menunjukkan hasil reaktif Covid-19.

Karena gejala klinis yang cukup berat, RM dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Belakangan, berdasarkan hasil tes PCR terakhir, RM dipastikan sudah negatif Virus Corona.

Namun, setelah sembilan hari menjalani perawatan, kondisinya menurun hingga meninggal dunia.

Baca juga: Timbul KIPI, Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Nakes di Tulungagung Tidak Bisa Digenjot

“Sebenarnya masa hukumannya juga tinggal sedikit. Apalagi beliau juga diusulkan remisi,” terang Fahmi.

Untuk memutus mata rantai penularan, pihak Lapas Tulungagung melakukan upaya tracing.

Pada saat tracing mandiri ditemukan 14 warga binaan di blok wanita terkonfirmasi.

Lalu disusul tracing yang dilakukan Dinkes ditemukan empat orang lain terkonfirmasi.

Selain itu juga dilakukan upaya penyekatan antar blok, agar tidak saling berhubungan.

Kini situasi di Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah kembali normal.

“Jadi warga binaan hanya bisa berkomunikasi dengan sesamanya di dalam blok yang sama. Setelah 14 hari barulah penyekatan dicabut,” tutu Fahmi.

RM adalah pelaku pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 13 tahun yang dilacurkan bibinya di kawasan dekat makam Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru pada Desember 2017.

Polisi membongkar kejahatan ini dan mengusut semua pihak yang terlibat.

RM kemudian ditangkap karena terbukti pernah menyetubuhi SA dengan imbalan Rp 1.000.000.

Keterlibatan RM juga membuat heboh, karena dia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang akan pergi haji. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved