Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Soal Salat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap, Dewan Masjid Indonesia Jatim Beri Tanggapan

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, M Roziqi, mengatakan, dulu pada awal munculnya pandemi Covid-19 di tanah air, sempat ada himbauan salat Juma

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
ILUSTRASI - Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya gelar salat Jumat pertama setelah PSBB Surabaya Raya tak lagi diterapkan, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, M Roziqi, mengatakan, dulu pada awal munculnya pandemi Covid-19 di tanah air, sempat ada himbauan salat Jumat dua Gelombang, ganjil genap, yang didasarkan pada nomor telepon seluler.

Surat edaran itu, kata Roziqi, merupakan solusi yang ditawarkan DMI Pusat sebagai antisipasi, jika kapasitas masjid tidak mencukupi saat menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yakni shaf harus berjarak 1 meter.

"Mungkin himbauan itu dishare kembali. Dulu ramai dibicarakan. Jadi kalau yang sekarang ini setelah PPKM Darurat diperpanjang menjadi level 4, tempat ibadah boleh buka," ujar Ketua DMI Jatim, M Roziqi, Jumat (13/8/2021).

Roziqi menambahkan, pihaknya mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Serta, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021, terkait pembukaan kembali tempat ibadah.

"Kalau sekarang boleh buka protokol kesehatan harus diperhatikan dan jumlah jamaah yang hadir dibatasi paling banyak 25 persen," ucapnya.

"Bagi saya pribadi yang penting protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Tempat ibadah boleh dibuka tetap memperhatikan prokes, jaga jarak, cuci tangan sudah disiapkan sudah semua. Jamaah tidak boleh penuh kurang lebih dari 25 persen," lanjutnya.

Diberitakan DMI Pusat mengeluarkan surat edaran tentang  tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil genap, dengan melihat nomor ponsel jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved