CPNS di Jawa Timur
Bisakah Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ikut Seleksi? Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini
Adapun kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update info soal aturan pelaksanaan seleksi CPNS saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ada informasi terkait apakah peserta CPNS terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa ikut seleksi atau tidak.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) ikut menyesuaikan diri dalam pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi Covid-19.
Segala aturan dan prosedur penyelenggaraan seleksi CASN telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.
Sejumlah poin mengatur tahapan peserta sebelum mengikuiti seleksi seperti halnya melakukan isolasi mandiri.
Kemudian hal yang mengatur jika peserta seleksi terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kapan Kartu Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Dicetak? Wajib Dibawa Pelamar saat Ujian, Login Laman SSCASN
Dalam surat edaran tersebut menguraikan peserta yang terpapar Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS.
Hanya saja harus melalui sejumlah ketentuan yang ditetapkan.
Adapun kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.
Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021, Buka Laman Link Ada di Sini!
Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;