Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui

Pelaku kejahatan yang masih berkeliaran tampaknya harus belajar dari kisah S (39). Pasalnya, cepat atau lambat kejahatan pasti akan terungkap..

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
kisah S (39) baru 2 jam menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi terlibat kasus pencurian sapi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pelaku kejahatan yang masih berkeliaran tampaknya harus belajar dari kisah S (39). Pasalnya, cepat atau lambat kejahatan pasti akan terungkap. Buktinya, dia yang baru 2 jam menghirup udara bebas akhirnya kembali ditangkap polisi.

Diketahui, S bebas dari Lapas Kelas IIB Lumajang pada 14 Agustus lalu. Ia yang baru saja hendak meninggalkan tempat pesakitan rupanya sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.

Salah satu warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian. 

Selama menjalani hukuman ternyata polisi terus menggali keterangan S. Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.

"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.

Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani. Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).

"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu. Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.

Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved