Berita Lumajang
Korban PHK dan Karyawan Resign Lumajang Bisa Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cek BPJAMSOSTEK
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan karyawan resign bisa mendapatkan bantuan subsidi upah. Pastikan masih anggota aktif BPJAMSOSTEK pada Juni 2021.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Ada sedikit kabar bahagia bagi para korban PHK yang ada di Lumajang.
Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, tak hanya pekerja korban PHK yang bisa mendapatkan subsidi upah sebesar 1 juta.
Karyawan resign masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lumajang, Sasongko Adji mengatakan, kebijakan tersebut ditengarai muncul imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Baca juga: 2 Penyebab Pekerja Gagal Dapat BSU 2021 Tahap I, Cek Update Jumlah Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
Namun, untuk memperoleh subsidi itu, pekerja harus memastikan masih menjadi anggota aktif BPJAMSOSTEK pada Juni 2021.
Sedangkan, mereka yang telah mengundurkan diri BPJAMSOSTEK sebelum bulan Juni, otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.
"Pencairan sama melalui masing-masing rekening penerima. Biasanya tahap awal pengguna bank plat merah yang lebih dulu mendapat bantuan," katanya.
Diketahui, Kemnaker masih melakukan penyaluran dana bantuan secara bertahap. Setidaknya di Kabupaten Lumajang ada 8 ribuan calon penerima bantuan.
"Untuk masalah berapa jumlah penerima yang sudah dapat di Lumajang semua data tersentral di pusat. Yang pasti sekarang tahap awal sudah mulai berjalan," pungkasnya.
Berita tentang Lumajang
Berita tentang Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)