Berita Kediri
Seusai Transaksi Narkotika Dua Perias Salon di Kediri Diamankan Anggota Satresnarkoba
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Slamet Bayu Prayogo alias Cici (25) dan Teguh Santoso alias Vio (29) karena mengedarkan sabu
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Slamet Bayu Prayogo alias Cici (25) dan Teguh Santoso alias Vio (29) karena mengedarkan sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pelaku yang bekerja pada salon kecantikan diamankan petugas di pinggir Jl Hasyim Ashari, Kota Kediri.
Slamet alias Cici merupakan warga Jl Perintis Kemerdekaan dan Teguh alias Vio merupakan warga Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang tinggal Jl Kaliombo Raya, Kota Kediri.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya serta 2 buah ponsel.
Terungkapnya kasus ini setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas. Diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di pinggir Jl Hasyim Ashari.
Hasilnya petugas menemukan barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penimbangan diketaui berat kotornya yaitu 0,34 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ni Ketut Suarningsih, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Unesa Berduka, Guru Besarnya Sekaligus Sastrawan Legendaris Budi Darma Tutup Usia
Kedua pelaku bakal dijerat tindak pidana
pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(didik mashudi)
Kumpulan berita Kediri terkini