Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung Nekat Gelar Wayang Kulit Saat PPKM Level 4, Dibubarkan Satgas Covid-19

Anggota DPRD Tulungagung nekat menggelar wayang kulit saat PPKM Level 4 untuk peringati bulan Suro, dibubarkan Satgas Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Perangkat gamelan untuk pertunjukan wayang kulit diangkut, setelah dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung membubarkan pagelaran wayang kulit di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) malam.

Ironisnya, pagelaran wayang kulit di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 ini dilaksanakan di rumah Basroni, seorang anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Gerindra.

Dari video pendek yang beredar, saat itu terdengar dalang baru saya memulai pertunjukan.

Satgas yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi lokasi dan membubarkan acara.

Pertunjukan berhenti seketika, gamelan dan alat-alat musik lainnya segera diangkut dari lokasi.

Kepala Desa Kedungcangkring, Suyadi mengakui jika pembubaran pertunjukan wayang kulit itu ada di desanya.

“Baru saja dimulai, sekitar pukul setengah sepuluh (malam). Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan, langsung datang satgas,” ujar Suyadi.

Suyadi juga mengakui, jika penyelenggara pertunjukan wayang kulit seorang anggota DPRD Tulungagung, Basroni.

Pertunjukan itu dalam rangka memperingati bulan Suro, dengan dalang Ki Eko Kondho Prisdianto dari Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Karena dipastikan tidak punya izin, pertunjukan itu dilaporkan warga ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.

Baca juga: 271 Desa/Kelurahan di Tulungagung Dapat Paket Bantuan Sarana dan Prasarana Kampung Tangguh

“Siapa yang melaporkan kami juga tidak tahu. Yang pasti tidak mengantongi izin,” ucap Suyadi.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, membenarkan pembubaran wayangan di rumah Basroni.

Saat pembubaran tidak ada perlawanan, pertunjukan juga langsung berhenti.

Gamelan pengiring segera diangkut ke atas kendaraan, untuk dibawa pulang dalang.

“Karena saat itu personel mereka juga terbatas, satgas juga membantu mengangkut gamelan,” ujar Genot, panggilan akrab Artista.

Genot menambahkan, pihak Basroni sebelumnya pernah mengajukan izin lewat kecamatan lalu ditolak.

Sebab Kabupaten Tulungagung masih menerapkan PPKM Level 4, sehingga belum ada izin hajatan atau keramaian yang dikeluarkan.

Namun ternyata Basroni tetap menggelar acara wayangan itu, tanpa mengantongi izin dari satgas.

“Yang pasti satgas kabupaten tidak pernah mengeluarkan izin. Namun ternyata pertunjukan tetap dilaksanakan,” tandas Genot.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari Basroni. Meski sudah dihubungi lewat sambungan telepon, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved