Berita Tulungagung
Bos Bengkel di Tulungagung Tega Nodai Keponakannya, Aksi Bejat Terungkap karena Curhatan Korban
Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan YG (43), tersangka pencabulan di bawah umur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Penyidik kini menjerat YG dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Retno.
Polisi telah melakukan visum terhadap Nonik untuk mencari alat bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Selain itu polisi juga menyita pakain milik Nonik, alat tes kehamilan dan obat pelancar haid.
Polisi juga masih mengupayaan pendampingan psikologi kepada Nonik jika diperlukan.
“Saat ini korban masih di Malang. Korban dalam kondisi tertekan,” tandas Retno.
Halaman 2 dari 2