Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bos Bengkel di Tulungagung Tega Nodai Keponakannya, Aksi Bejat Terungkap karena Curhatan Korban

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan YG (43), tersangka pencabulan di bawah umur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka persetubuhan di bawah umur, YG (43). 

Penyidik kini menjerat YG dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Nonik untuk mencari alat bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu polisi juga menyita pakain milik Nonik, alat tes kehamilan dan obat pelancar haid.

Polisi juga masih mengupayaan pendampingan psikologi kepada Nonik jika diperlukan.

“Saat ini korban masih di Malang. Korban dalam kondisi tertekan,” tandas Retno.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved