Berita Kabupaten Malang
Pemkab Malang Raih Penghargaan Terbaik Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi 2021 di Jatim
Pemkab Malang berhasil meraih penghargaan terbaik Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) 2021 di Jawa Timur.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkab Malang menerima penghargaan kabupaten terbaik dalam rangka Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Penghargaan itu diterima Bupati Malang, Muhammad Sanusi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (17/8/2021).
Kabupaten Malang dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di wilayahnya.
Sebanyak 936 koperasi dari total 1.335 koperasi se-Kabupaten Malang tercatat memenuhi persyaratan dan lolos sertifikasi hingga mengantongi NIK.
"Ini merupakan apresiasi tinggi dan memastikan bahwa koperasi itu berkualitas dan sehat. Karena walaupun sudah berbadan hukum, harus juga ada Nomor Induk Koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, salah satunya permohonan sertifikasi lewat aplikasi Online Data System," kata Sanusi melalui keterangan resmi dari Humas Pemkab Malang.
Menurut Sanusi, koperasi Kabupaten Malang semakin terpercaya dalam menjajaki kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Merestui Usulan Penambahan Anggaran Belanja Tak Terduga
"Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah sebagai syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank," ujar politisi PDIP ini.
Sanusi mengingatkan koperasi di wilayahnya agar tak jemawa meski telah mendapat penghargaan.
"Prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi," tutup Sanusi.