Berita Kediri

Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Kediri, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Ingatkan Warga Tidak Lengah

Kota Kediri resmi melakukan perpanjang PPKM Level 4. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ingatkan tetap waspada di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Achmad Amru Muiz
Kegiatan percepatan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan herd immunity masyarakat di Kota Kediri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kota Kediri resmi melakukan perpanjang PPKM Level 4 mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

PPKM perpanjangan selama sepekan ke depan telah diumumkan pemerintah pusat.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, Pemerintah Kota Kediri akan terus berupaya maskimal dalam menangani virus Corona ( Covid-19 ). 

Meskipun mulai terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19, namun Wali Kota Kediri mengingatkan untuk tetap waspada. 

“Kita akan berupaya maksimal untuk menangani pandemi Covid-19. Saya juga minta agar kita semua tidak lengah meskipun mulai terjadi penurunan kasus,” tandas Abdullah Abu Bakar, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Surabaya Raya PPKM Level 3, Polisi Lakukan Adaptasi Aturan Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

Wali Kota juga meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi. 

Seperti dilihat dalam percobaan pembukaan mall di beberapa daerah dan uji coba pembukaan work from office dengan kapasitas memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.

 “Silahkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Mari kita manfaatkan Peduli Lindungi sebagai wujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang sekitar,” ungkapnya.

Saat ini Kota Kediri masih berada pada PPKM Level 4. Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/240/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. 

Ada beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Penyesuaiannya pada sektor pendidikan, perusahaan sektor kritikal, dan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik. 

Untuk sektor pendidikan masih melakukan pembelajaran jarak jauh, namun pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Bagi perusahaan sektor kritikal yang termasuk pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Kota Blitar Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota Santoso: Sadarkan Masyarakat Disiplin Prokes

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved