Berita Jatim
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Terbitkan SE Penanganan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SE perihal Rencana Aksi Penanganan Anak Kehilangan Orangtua yang Meninggal akibat Covid-19.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE), kepada Bupati dan Wali Kota se Jawa Timur, Nomor 400/17742/109.1/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, perihal Rencana Aksi Penanganan Anak Kehilangan Orangtua yang Meninggal akibat Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan, pandemi virus Corona ( Covid-19 ) tidak hanya ancaman serius saat ini, tetapi juga berdampak pada masa depan.
Menyusul banyaknya Anak di Jawa Timur (Jatim) yang mendadak kehilangan orang tuanya, karena meninggal akibat Covid 19.
Baca juga: Polwan Ponorogo Salurkan Bantuan pada Anak Yatim Piatu yang Orang Tuanya Meninggal Terpapar Covid-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto menuturkan, kehilangan ayah atau ibu maupun keduanya membuat anak anak mengalami tekanan besar, terutama secara psikis.
Mereka tidak siap berpisah dengan orang tua yang mengasuh selama ini.
"Mereka akhirnya mendadak mengurus dirinya sendiri dan adik jika anak sulung. Bahkan mendapat predikat sebagai anak yatim, piatu atau yatim piatu,bisa menjadi stigma tersendiri bagi mereka," ujarnya, Jumat (27/8/2021).
Melalui SE itu, Andriyanto berharap, Bupati atau Wali Kota segera membuat format penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang.
Yang pertama melakukan pendataan dan memastikan data riil anak yatim, piatu dan yatim piatu, akibat orang tua meninggal karena Covid 19, serta memetakan distribusi bantuan dan monitoring situasi anak.
"Kedua adalah memastikan kebutuhan dasar pokok dan spesifik anak terpenuhi, termasuk memastikan hak sipil anak, kepemilikan akte kematian orang tua, akte kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, terpenuhi. Juga memastikan psikis atau kejiwaan anak stabil dan terkendali serta menumbuhkan optimisme anak dengan melakukan pendampingan psikososial anak," jelasnya.
Imbuhnya menjelaskan,"Bupati atau Wali Kota memastikan anak diasuh dengan layak, baik oleh orangtua tunggal, pengasuhan kerabat maupun di pengasuhan alternatif berbasis keluarga. Memastikan hak pendidikan anak terpenuhi, termasuk keterampilan hidup yang mendukung anak di masa depan."
Serta, lanjut Andriyanto, memastikan anak mendapat jaminan kesehatan dan gizi seimbang yang optimal, dan memastikan anak tetap terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah, dan lain lain.
Baca juga: Viral Pemuda di Kolong Jembatan Nangis Diberi Uang Anggota Polantas Polda Jatim, Kebanyakan Pak
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan laporan kabupaten kota di Jawa Timur yang masuk di DP3AK per 25 Agustus 2021, secara manual dan aplikasi Rapid Pro Kemen PP dan PA RI, tercatat masih 31 kabupaten kota yang melapor, didapatkan 5.563 anak yang mendadak yatim, piatu, dan yatim piatu. Dengan rincian 55% yatim, 40% piatu dan 5% yatim piatu.
Terakhir diharapkan Bupati atau Wali Kota membuat kebijakan strategis dalam bentuk peraturan, keputusan atau edaran Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan dan mendorong implementasinya di Kecamatan sampai tingkat Desa atau Kelurahan serta pihak-pihak terkait, untuk kelangsungan program.
"Ibu Gubernur menyebutkan agar aksi penanganannya diharapkan melibatkan seluruh elemen atau pemangku kepentingan, seperti keterlibatan Perangkat Daerah terkait, Lembaga Masyarakat Berbasis Sosial atau Agama, Perguruan Tinggi, Dunia usaha, Lembaga Zakat dan Infak, dan Media untuk bersinergi dan berkolaborasi buat kepentingan terbaik," tutupnya.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang virus Corona