Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN

Satu di antara syarat tes SKD CPNS 2021 ialah menggunakan masker tiga lapis. Apa maksudnya? Berikut penjelasan BKN.

freepik.com
Ilustrasi masker Covid-19 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat tes SKD CPNS 2021 ialah menggunakan masker tiga lapis.

Banyak pelamar CPNS 2021 mempertanyakan apa maksud masker tiga lapis.

Seperti akun QQ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.

"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ. 

Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?

Baca juga: Daftar Harga Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Terbaru 2021, Persiapan Syarat Ujian SKD CPNS 2021

Bukan 3 buah masker

BKN telah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.

Penggunaan masker 3 lapis wajib ditambahkan dengan masker kain pada bagian luar.

Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa 3 lapis di sini bukan berarti memakai 3 buah masker sekaligus.

"Tidak ada yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian ditambah 1 masker kain, sehingga double masker," tambahnya.

Baca juga: Sudah Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Bagaimana Jika Punya Komorbid dan Belum Dapat Jatah Vaksin? 

Syarat selengkapnya

BKN menyampaikan, persyaratan mengikuti SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Berikut persyaratan yang harus ditaati:

1. Peserta diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021. Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam. 

2. Peserta diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

4. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 

6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved