Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Curi Dua Ayam Aduan Seharga Rp 5 Juta, Aksi Pencuri di Tulungagung Terungkap Berkat Baju dan Topi

Anggota Unit Reskrim  Polsek Ngantru menangkap M Hanafi (29), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru pada Jumat (27/8/2021) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ilustrasi ayam aduan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap M Hanafi (29), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru pada Jumat (27/8/2021) malam.

Hanafi adalah terduga pencuri dua ekor ayam aduan seharga Rp 5.000.000 milik NN, seorang warga Desa/Kecamatan Ngantru.

Perbuatan Hanafi sempat terekam kamera keamanan  (CCTV) sehingga memudahkan polisi menangkapnya.

“Awalnya korban melapor kehilangan dua ayam jago miliknya pada 22 Agustus 2021,” terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Hanafi masuk ke kandang yang ada di bagian belakang rumah korban.

Dua ekor ayam itu lalu dibawa kabur tanpa membuat kegaduhan yang mencurigakan tuan rumah.

Meski sosok pencuri itu telah terekam, polisi tidak serta merta dengan mudah menangkapnya.

“Kami harus melakukan penyelidikan, memastikan siapa sosok yang terekam CCTV itu,” sambung Widodo.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada sosok Hanafi.

Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap Hanafi saat berada di Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru.

Polisi menyita baju dan topi yang digunakan Hanafi saat menjalankan aksinya.

“Ada pakaian yang sama saat dia terekam mencuri ayam, juga topi yang dipakai,” ungkap Widodo.

Namun dua ayam jago itu tidak ditemukan karena sudah terlanjur dijual oleh Hanafi.

Kini penyidik menahan Hanafi di rumah tahanan negara di Polsek Ngantru.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved