Berita Surabaya

18 Lahan BTKD Milik Pemkot Surabaya Dimanfaatkan Warga untuk Bertani, Ditanami Jagung hingga Pisang

18 lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) milik Pemkot Surabaya dimanfaatkan warga untuk bertani, ditanami berbagai tanaman mulai jagung hingga pisang.

Istimewa/TribunJatim.com
Warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya menggunakan sejumlah lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) untuk bertani, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 (virus Corona).

Di Surabaya, ada sebanyak 18 lahan BTKD yang digunakan untuk fungsi tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, lahan tersebut tersebar di sejumlah kawasan. Tanaman pangan yang ditanam pun beraneka ragam.

”Ada ubi kayu, talas, ubi jalar, pisang, padi, jagung manis, sorgum, jagung bisi dan berbagai tanaman lainnya,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya, Yuniarto Herlambang, Senin (30/8/2021).

Dalam membuka lahan BTKD, DKPP melibatkan lurah, camat, LPMK dan juga masyarakat. Saat menanam, masyarakat juga turut terlibat.

Warga Surabaya ternyata banyak yang tertarik untuk mengelola lahan BTKD.

”Beberapa lahan BTKD milik pemkot akhirnya dikelola warga,” lanjutnya.

Dalam mengelola lahan BTKD, para petani juga mendapat arahan dari pemkot. Bahkan pemkot juga memberikan intervensi dengan menyalurkan pupuk hingga bibit tanaman.

”Benih dan pupuknya dari kami, tapi yang mengelola adalah warga. Kami melakukan pendampingan dan pengecekan secara berkala,” lanjutnya.

Selain oleh warga, ada sejumlah lahan BTKD yang dikelola oleh jajaran pemkot.

”Hasil panennya, kami bagikan gratis kepada warga,” kata dia.

Baca juga: Eri Luncurkan Aplikasi Usul Bansos, Warga Surabaya Bisa Usulkan Calon Penerima Bantuan Lewat Ponsel

Tidak semua warga bisa menggunakan lahan ini. Pemkot mengutamakan warga yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengelola lahan BTKD ini.

Ini sesuai dengan arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Sebenarnya kata Pak Wali, lahan BTKD itu bisa dimanfaatkan oleh MBR,” kata Kepala Bidang Pertanian DKPP Kota Surabaya, Rahmad Kodariawan, saat dikonfirmasi terpisah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved