CPNS di Jawa Timur
Sudah Vaksin Tapi saat Hari H Tes SKD 2021 Sertifikat Belum Muncul di PeduliLindungi? ini Solusinya
Bagaimana solusinya jika sudah divaksin tetapi pada saat hari pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di PeduliLindungi?
TRIBUNJATIM.COM - Kurang dua hari lagi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dilaksanakan.
Adapun tanggal SKD CPNS 2021 adalah 2 September 2021 mendatang.
Satu di antara syarat SKD CPNS 2021 ialah vaksinasi Covid-19.
Kewajiban vaksinasi dosis pertama berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tahap SKD di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Namun ternyata ada keluhan dari sejumlah peserta tes yang mengaku jika telah divaksin tapi belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kurang 3 Hari Lagi Tes SKD CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Penting ini, Durasi Ujian 100 Menit
"Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?" tanya peserta dalam akun Twitter @scenesonseries.
Lantas, bagaimana solusinya jika sudah divaksin tetapi pada saat hari pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di PeduliLindungi?
Penjelasan BKN Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, solusi permasalahan tersebut adalah dengan membawa bukti lain bahwa sudah divaksin.
"Bisa membawa bukti lain yang menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin," ujar Satya.
Misalnya kartu vaksin yang didapat setelah vaksinasi.
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN
Di dalamnya tertera nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.
Menurutnya, panitia seleksi di titik lokasi selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Ia mengingatkan agar peserta jangan sekali-kali memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, hasil swab PCR atau antigen serta surat keterangan dokter.
Apabila terbukti ada peserta SKD CPNS 2021 yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen, maka akan langsung dinyatakan gugur.
"Koordinasi panitia seleksi dengan Satgas Covid-19 Setempat yang jadi pedoman," tandas Satya.

Pencegahan penularan Covid-19
Adanya ketentuan melakukan tes PCR atau antigen ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mengingat kondisi pandemi yang belum sepenuhnya berlalu.
Tidak hanya tes PCR dan antigen, untuk peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jamali harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Terkait vaksinasi ini, pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.
Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.
Baca juga: Bocoran Soal yang Keluar di Ujian SKD CPNS 2021: TWK TIU hingga TKP, Lihat Rincian Kisi-kisinya
Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Baca juga: Sudah Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Bagaimana Jika Punya Komorbid dan Belum Dapat Jatah Vaksin?
Jika peserta dinyatakan positif Covid-19
Lalu bagaimana jika peserta dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan tes PCR atau Antigen?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen.
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.
Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.