Breaking News

Berita Ponorogo

Bupati Sugiri Sancoko Pastikan Jabatan Kadinkes Ponorogo Diisi Melalui Lelang Terbuka

Bupati Sugiri Sancoko memastikan jabatan Kadinkes Ponorogo akan diisi melalui lelang terbuka, bukan mutasi.

Tayang:
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ditemui TribunJatim.com pada Sabtu (31/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Mulai tanggal 26 Agustus 2021 kemarin, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko bisa menggunakan haknya untuk melakukan mutasi dan pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Namun hingga awal Bulan September 2021, Sugiri Sancoko belum juga menggunakan haknya tersebut.

Padahal, terdapat 9 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong.

Menanggapi hal tersebut, Sugiri Sancoko mengatakan, mutasi akan segera dilakukan, bahkan asesmen eselon dua sudah berjalan.

"Tapi yang paling penting, mutasi itu bukan mutasi orang, tapi mutasi mindset (pemikiran)," kata Sugiri Sancoko, Rabu (1/9/2021).

Khusus untuk Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Sugiri Sancoko memastikan akan diisi dengan mekanisme lelang terbuka, bukan mutasi.

"Eselon dua yang dokter dan menangani urusan kesehatan hampir tidak ada. Maka Dinkes akan saya open bidding untuk menemukan yang kita butuhkan," lanjutnya.

Menurut Sugiri Sancoko, dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona) ini, pengisian Kepala Dinkes menjadi hal yang krusial.

Kepala Dinkes, lanjutnya, harus diisi oleh orang yang benar-benar tahu penanganan Covid-19 secara konkret.

Baca juga: Eks Pemain Surabaya Samator Jadi Kasatlantas Polres Ponorogo, Janji Turun Langsung Kembangkan Voli

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, mutasi dan rolling jabatan diharuskan mendapat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat ini, tahapan mutasi masih dalam proses penggodokan di tangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian atau Baperjakat.

"Setelah itu akan dikirim ke KASN. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar seminggu," kata Agus.

Selain KASN, untuk jabatan tertentu di eselon 2 juga harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, seperti Kepala Dinas Dukcapil.

"Lalu inspektur inspektorat harus memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jatim," lanjutnya.

Sedangkan kepala satuan polisi pamong praja harus mempunyai kualifikasi sertifikasi penyidik pegawai negeri sipil.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved