Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Dapat Kartu Nikah Digital via Scan QR Code di Buku Nikah versi Terbaru, Tinggal Klik Link Unduh

Simak cara dapat kartu nikah digital via scan QR code di buku nikah versi terbaru. Berikut tahapannya.

Net/google
Ilustrasi cara dapat kartu nikah digital via scan QR code di buku nikah versi terbaru. 

TRIBUNJATIM.COM - Mulai Mei 2021, kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, satu di antara caranya dengan scan QR code yang ada di buku nikah versi terbaru.

Sebelumnya diberitakan Kemenag, 10 Agustus 2021, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Baca juga: Cara Download Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama, Lihat 7 Poin Isi dari Kartu Nikah Terbaru

Kamaruddin menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dia menjelaskan setelah pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam bentuk link.

Melansir Kompas.com, Rabu (1/9/2021), pengantin bisa melakukan scan QR code yang ada di buku nikah atau kartu nikah fisik.

Baca juga: Cara Mengajukan Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah, Siapkan No HP dan Email

Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan.

Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah.

Lantas, bagaimana cara dapat kartu nikah digital bagi pasangan sudah lama menikah?

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. (Tribunnews.com)

Tata cara mendapatkan kartu nikah digital

Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.

- Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

- Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

- Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

Baca juga: Rincian Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021, Cek Prosedur dan Syarat Dokumen Calon Mempelai Pria-Wanita

Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.

Baca artikel seputar kartu nikah digital lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved