Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Dokumen untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Beserta Cara Mendapatkannya Bagi Pengantin Baru

Simak cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan bagi pasangan suami istri.

Simkah Kemenag
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini dokumen untuk membuat Kartu Nikah Digital.

Dalam artikel ini terdapat cara mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi pengantin baru.

Kartu Nikah Digital diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Mengutip Indonesia.go.id, saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Cara Download Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama, Lihat 7 Poin Isi dari Kartu Nikah Terbaru

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis selama prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Kartu Nikah Digital yang benar.
Kartu Nikah Digital yang benar. (IST)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.

Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Nikah Digital di Tuban, Pasutri Cukup Datang ke KUA dan Siapkan Persyaratan Ini

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen awal yang perlu disiapkan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved