Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dijanjikan Jadi Kepala Puskesmas, PNS di Tulungagung Malah Tertipu Rp 50 Juta

Personel Unit Reskrim Polsek Karangrejo menangkap MU (45), warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Minggu  (29/8/2021).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
MU (54), tersangka penipuan dengan modus menjanjikan jabatan kepada PNS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Karangrejo menangkap MU (45), warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Minggu  (29/8/2021).

MU adalah terduga pelaku penipuan dengan modus memberi janji bisa memberikan jabatan tertentu kepada korbannya.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh TN (53), seorang PNS asal Kecamatan Karangrejo.

TN kehilangan uang RP 50 juta, karena percaya janji MU yang bisa menjadikannya seorang kepala Puskesmas.

“Kejadian pada Mei 2021 lalu. Tapi korban baru melapor setelah gagal menjadi kepala Puskesmas,” terang Kapolsek Karangrejo, AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko.

Pada Juni 2021 Pemkab Tulungagung ada rencana mutasi para pejabat.

Saat itu TN dikenalkan oleh temannya dengan MU.

MU kemudian menjanjikan jabatan Kepala Puskesmas kepada TN saat mutasi itu.

Sebagai imbalan untuk memuluskan jabatan baru ini, MU meminta uang RP 50 juta.

Demi mendapatkan jabatan yang dianggap menggiurkan itu, TN pun menuruti kemauan MU.

Ia empat kali transfer uang masing-masing sebesar Rp 10 juta, dan sekali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

“Empat kali transfer nilainya Rp 40 juta. Lalu sekali diberikan tunai sebesar Rp 10 juta,” sambung Neny.

Namun saat gerbong mutasi itu digulirkan, TN tidak mendapatkan apa yang dicita-citakan.

Jabatan kepala Puskesmas itu tidak pernah diberikan padanya, seperti janji MU.

TN berulang kali balik menagih janji itu kepada  MU, namun tidak pernah mendapat jawaban memuaskan.

“Akhirnya korban melapor ke Polsek Karangrejo karena merasa telah menjadi kroban penipuan,” ujar Neny.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.

Setelah bukti dan keterangan para saksi dirasa cukup, polisi pun melacak keberadaan MU.

Akhirnya polisi berhasil menangkap MU di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setelah melakukan penyidikan, MU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara di Polsek Karangrejo,” ungkap Neny.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, MU terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved