Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Pemkot Blitar Akan Berikan Keringanan Pembayaran PBB Kepada Pengusaha Hotel, Berikut Syaratnya

Pemkot Blitar akan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 kepada para pengusaha hotel. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (2/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 kepada para pengusaha hotel

Syaratnya, masing-masing pengusaha hotel harus mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan sudah merespons usulan permohonan keringanan pembayaran PBB dari PHRI. 

BPKAD sudah memanggil dan berdialog dengan perwakilan pengurus PHRI.

"Hasilnya, ada beberapa alternatif cara yang intinya masih ada mekanisme yang bisa diajukan oleh teman-teman PHRI untuk mendapatkan keringan pembayaran PBB," kata Widodo, Jumat (3/9/2021). 

Widodo menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pengusaha hotel baik mengajukan keberatan maupun keringanan pembayaran PBB.

Kalau mengajukan keberatan, pengusaha hotel harus membuat perhitungan kembali terkait pembangunan dan penambahan fasilitas gedung. 

Perhitungan dari pengusaha hotel itu akan dikaji oleh tim dari BPKAD. 

"Kami punya standarisasi terkait perhitungan bangunan. Nanti perhitungan dari pengusaha hotel kami kaji lagi," ujarnya. 

Dikatakannya, pengusaha hotel juga bisa mengajukan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar

Pengajuan keringanan ini maksudnya pengusaha hotel menerima perhitungan PBB dari Pemkot Blitar tapi meminta keringanan pembayaran karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi Covid-19. 

"Yang memungkinkan mengajukan keringanan pembayaran PBB karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi," ujarnya. 

Sekretaris PHRI Kota Blitar, Reza Hasjim mengatakan sudah diajak rapat oleh Pemkot Blitar terkait usulan keringan pembayaran PBB. 

Menurutnya, dari hasil rapat, intinya tiap pengusaha hotel diminta mengajukan keberatan atau permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar

"Kami sudah diajak dialog oleh Pemkot. Intinya setiap hotel harus mengajukan keberatan atau mohon keringanan ke Pemkot," ujarnya.
Sebelumnya, PHRI Kota Blitar merasa keberatan dengan kenaikan PBB yang mencapai tiga kali lipat.

Pengurus PHRI Kota Blitar mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved