Berita Lamongan
Viral Warga Desa Sukosongo Ramai-ramai Mencari Uang Kuno, Keping yang Masih Ada Diamankan Disparbud
Warga Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu memiliki uang kuno. Benda-benda kuno yang masih ada di tangan warga, diamankan oleh Disparbud Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
"Selain beberapa keping koin kuno, juga batu bata," ujarnya.
Baca juga: Warga Temukan Struktur Bata Kuno Terpendam di Areal Persawahan Kota Blitar
Pihaknya bersama Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan kegiatan pencarian koin kuno tersebut.
Karena itu dilarang dan melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan atau di air, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Disparbud Lamongan segera berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait tenun koin kuno di Desa Sukosongo tersebut.
"Akan diketahui sejarah koin kuno itu," pungkasnya.
Berita tentang Lamongan
Berita tentang Jawa Timur