Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Istri Muda Anggota DPRD Situbondo Melapor ke Badan Kehormatan, Menangis Ceritakan Kisah Pilu

Seorang wanita beserta anaknya mendatangi kantor DPRD Situbondo,  Rabu (08/09/2021).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi istri menyesal dan ingin bercerai dari suaminya 

"Makanya datang ke DPRD, bagaimana nasib anaknya yang saat ini masih membutuhkam biaya operasi," kata pengacara asal Banyuwangi ini. 

Selain mengadukan ke BK DPRD Situbondo, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPD hingga DPP Demokrat. 

"Harapannya satu agar bapak dari anak ini mau bertanggungjawab biaya hidupnya sampai dewasa, " harapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, pihaknya memang menerima pengaduhan dari warga Kabupaten Situbondo.

"Laporan itu sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti di internal Badan Kehormatan dsn kita dalami materi laporan ini. Kalau nanti perlu ditindak lanjuti, ya kita tindak lanjuti sesuai mikanisme internal Badan Kehormatan," kata Johantono. 

Sementara itu, H membenarkan jika Wiwit itu merupakan istri keduanya yang sudah difiroq pada tanggal 19 Agustus lalu atas permintaan istrinya sendiri karena sudah tidak kecocokan.

Menurutnya, pihaknya membantah jika dituduh menelantarkan anaknya tersebut. 

"ini bisa dikonfirmasi dengan Kades Seletreng yang sudah mengantarkan semua kebutuhan anak saya pada minggu pertama," kata politisi Partai Demokrat ini. 

Dia menjelaskan, bahkan pada mimggu kedua, dirinya juga telah mengantarkan nafakah untuk anaknya melalui kepala Desa Mangaran.

"Saya tidak ada niatan untuk menelantarkannya dan saya bertanggungjawan itu anak saya," ujarnyq. 

Dikatakan, persoalan ini merupakan masalah pribadi terhadap pertanggungjawaban terhadap anaknya dan keluarganya. 

"Alhamdulillah keluarga saya yang pertama dan kedua sudah paham semua. Pesan saya jodoh itu ditangah tuhan, kalau saya inginnya menghalalkan secara hukum istri keduanya di pengadilan, akan tetapi ASN dan tidak boleh menjadi istri kedua." jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved