Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Korban Penculikan di Madiun Bawa Bayi, Polisi Lakukan Tes DNA untuk Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Korban penculikan ditemukan bawa bayi, Polres Madiun Kota lakukan tes DNA untuk jerat pasal berlapis pada pelaku.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (tengah), Selasa (14/9/2021). 

"Sementara pelaku DN (36) ditemukan tanggal 7 (September 2021) di Banten dan saat ini sudah kita amankan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (9/9/2021).

Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.

"Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," lanjutnya.

Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.

Baca juga: Sambil Tunggu Tambal Ban yang Bocor, Sopir Truk di Gresik Nyabu, Tak Berkutik Dicokok Polisi

Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.

"Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan," kata Dewa.

Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua bersama pendampingan Dinas Sosial.

Dewa juga belum bisa memastikan apakah bayi yang ditemukan bersama korban di kos-kosan di Sleman merupakan anak korban bersama pelaku atau bukan.

"Itu yang harus kita dalami. Karena baru tanggal 6 kemarin ketemu. Masih harus melalui proses panjang penyelidikan, bisa melalui keterangan dokter, bahkan bisa melalui test DNA," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami seorang pemilik bengkel tambal ban bernama Bambang. Putrinya berinisial KN (14) hilang sejak setahun lalu.

Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial DN.

KN merupakan anak pasangan Bambang dan Orlean, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial DN.

Bambang mengaku sudah melaporkan kasus penculikan itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved