CPNS di Jawa Timur
Nilai Ambang Batas PPPK Guru TK SD SMP SLB SMA dan Non-guru 2021, Disertai Materi Soal yang Diujikan
Seleksi PPPK 2021 sudah memasuki tahap tes seleksi kompetensi. Berikut daftar lengkap passing grade PPPK Guru dan Non-guru 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi PPPK 2021 sudah memasuki tahap tes seleksi kompetensi.
Bagi mereka yang ingin lolos seleksi kompetensi PPPK 2021, maka perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditetapkan.
Adapun passing grade seleksi kompetensi PPPK 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Untuk materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni: Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru) Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru) Kompetensi sosial kultural (20 soal) Wawancara (10 soal).
Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat SKD CPNS/PPPK 2021 Sistem CAT dari BKN, Link Selengkapnya Ada di Sini
Passing grade PPPK guru 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.
Baca juga: 10 Daerah Ini Gatiskan Swab Antigen Peserta SKD CPNS dan CPPPK 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
Guru TK:
- Guru Kelas: 260
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
- Agama Budha: 325