Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Nilai Ambang Batas PPPK Guru TK SD SMP SLB SMA dan Non-guru 2021, Disertai Materi Soal yang Diujikan

Seleksi PPPK 2021 sudah memasuki tahap tes seleksi kompetensi. Berikut daftar lengkap passing grade PPPK Guru dan Non-guru 2021.

Tribun Pekanbaru
Seleksi PPPK 2021 sudah memasuki tahap tes seleksi kompetensi. Berikut daftar lengkap passing grade PPPK Guru dan Non-guru 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi PPPK 2021 sudah memasuki tahap tes seleksi kompetensi.

Bagi mereka yang ingin lolos seleksi kompetensi PPPK 2021, maka perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditetapkan.

Adapun passing grade seleksi kompetensi PPPK 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Untuk materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni: Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru) Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru) Kompetensi sosial kultural (20 soal) Wawancara (10 soal).

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat SKD CPNS/PPPK 2021 Sistem CAT dari BKN, Link Selengkapnya Ada di Sini

Passing grade PPPK guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Baca juga: 10 Daerah Ini Gatiskan Swab Antigen Peserta SKD CPNS dan CPPPK 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Guru TK:

- Guru Kelas: 260

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:

- Agama Budha: 325

- Agama Hindu: 325

- Agama Islam: 325

- Agama Katolik: 325

- Agama Kristen: 325

- Guru Kelas: 320

- Penjasorkes: 275

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:

- Agama Budha: 325

- Agama Hindu: 325

- Agama Islam: 325

- Agama Katolik: 325

- Agama Kristen: 325

- Bahasa Indonesia: 265

- Bahasa Inggris: 270

- Bimbingan Konseling: 270

- IPA: 270

- IPS: 305

- Matematika: 205

- Penjasorkes: 280

- PPKN: 330

- Prakarya dan Kewirausahaan: 250

- Seni Budaya: 280 TIK: 235

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:

- Agama Budha: 325

- Agama Islam: 325

- Agama Katolik: 325

- Agama Kristen: 325

- Pendidikan Khusus: 270

Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:

- Agama Budha: 325

- Agama Hindu: 325

- Agama Islam: 325

- Agama Katolik: 325

- Agama Kristen: 325

- Antropologi: 200

- Bahasa Arab: 275

- Bahasa Indonesia: 310

- Bahasa Inggris: 285

- Bahasa Jepang: 225

- Bahasa Jerman: 270

- Bahasa Mandarin: 290

- Bahasa Perancis: 240

- Bimbingan Konseling: 285

- Biologi: 295

- Ekonomi: 275

- Fisika: 250

- Geografi: 250

- Kimia: 290

- Matematika: 290

- Penjasorkes: 270

- PPKN: 320

- Prakarya dan Kewirausahaan: 260

- Sejarah: 300

- Seni Budaya: 265

- Sosiologi: 260

- TIK: 250.

Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.

Baca juga: Latihan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 Kompetensi Teknis Disertai Kunci Jawaban, Ada 90 Soal Diujikan

Passing grade PPPK non-guru 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:

- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

- Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana

- Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana

- Ahli Pertama - Pengawas Koperasi

- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga

- Terampil - Asisten Pelatih Olahraga

- Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan

- Terampil - Teknik Pengairan

- Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan

- Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

- Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor

- Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu:

- Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan

- Ahli Pertama - Teknik Pengairan

- Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

- Terampil - Surveyor Pemetaan

- Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

- Ahli Pertama - Pustakawan

- Terampil - Pustakawan

- Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan

- Pemula - Penyuluh Kehutanan

- Terampil - Penyuluh Kehutanan

- Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

- Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

- Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

- Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan

- Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- Ahli Muda - Dokter

Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

- Ahli Pertama - Pelatih Olahraga

- Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan

- Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan

- Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan

- Ahli Pertama - Pengawas Perikanan

- Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

- Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

Adapun peserta PPPK non-guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved