Berita Surabaya
Ledakan Bom Bondet di Pasuruan Seret 4 Tersangka yang Masih Satu Keluarga, Ini Peran Mereka
Polisi mengungkap peran keempat tersangka atas insiden ledakan bondet (bom ikan) yang menewaskan dua orang warga Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ledakan yang dihasilkan alat bondet, dalam skala berapapun, dan dengan tujuan apapun, berpotensi mengancam keselamatan manusia.
Selain membahayakan manusia, ungkap Gatot, sebagaimana beberapa kasus penggunaan bondet yang terjadi di Jatim, dari tahun ke tahun, penggunaan bondet untuk kepentingan menangkap ikan, juga tidak bisa dibenarkan.
"Metode menangkap ikan menggunakan bondet juga tidak dibenarkan, atau sudah dikategorikan sebagai kegiatan yang dilarang, karena terbukti berpotensi merusak terumbu karang," jelasnya.
Gatot menerangkan, proses edukasi dan sosialisasi tersebut juga akan terus dilakukan di berbagai macam polres yang memiliki kawasan yang terbilang sering didapati insiden bondet.
Tentunya melalui perangkat institusi pembinaan masyarakat di skala mikro, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), ia berharap agar edukasi tersebut dapat terus dilakukan secara kontinyu.
"Kami tentu akan menggiatkan kembali edukasi pada masyarakat untuk tidak menggunakan alat bondet itu, melalui Bhabinkamtibmas," pungkasnya.