Berita Banyuwangi
Ombudsman Jatim Apresiasi Pelayanan Publik di Banyuwangi yang Tak Terkendala Pemberlakuan Pembatasan
Ombudsman Jatim mengapresiasi pelayanan publik di Banyuwangi yang tak terkendala, meski ada pemberlakuan pembatasan PPKM ataupun PSBB.
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Haorrahman
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi kinerja Pemkab Banyuwangi terkait dengan pelayanan publik selama pandemi Covid-19 (virus Corona).
Pelayanan masyarakat tak terkendala, meski ada pemberlakuan pembatasan PPKM ataupun PSBB.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani ke Kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Selasa (14/9/2021).
Ipuk yang didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, yakni Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin.
‘’Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi,’’ kata Agus.
Di depan bupati, Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi. Di antaranya, tersedianya Mal Pelayanan Publik (MPP), Pasar Pelayanan Publik, program Bunga Desa (bupati ngantor di desa), aplikasi smart kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya.
"Di MPP, ada sebanyak 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk pelayanan. Banyuwangi telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi,’’ ujar Agus.
Selain itu, yang patut direplikasi kabupaten/kota lain adalah program Bunga Desa yang memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Meski banyak inovasi, Ombudsman mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.
‘’Saya berharap, dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke Ombudsman, karena sudah terselesaikan di internal,’’ jelasnya.
Baca juga: Setelah Pulau Merah, EcoRanger Dampingi Nelayan Pancer Banyuwangi Kelola Sampah Laut
Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, Pemkab Banyuwangi harus melaporkan semua progres.
‘’Dan, saya apresiasi kedatangan ibu bupati yang sekaligus menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Saya berharap, dua laporan itu bisa segera terselesaikan,’’ ujar Agus.
Di tempat sama, Bupati Ipuk berharap hubungan baik Ombudsman dan Pemkab Banyuwangi berlanjut.
‘’Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberi tahu agar bisa secepatnya dicarikan solusi,’’ jelas Ipuk.