Berita Entertainment

Krisdayanti Pernah Ditegur Mahkamah Kehormatan Dewan, Singgung Ivan Gunawan: Saya Menyalahi Aturan

Krisdayanti menceritakan pengalamannya ketika mendapat teguran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ivan Gunawan disebut menjadi biang kerok.

Tayang:
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram @krisdayantilemos
Anggota DPR RI Krisdayanti. 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti menceritakan pengalamannya ketika mendapat teguran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Krisdayanti merupakan penyanyi solo yang terkenal menyanyikan sejumlah lagu hits seperti 'Menghitung Hari', 'Cobalah untuk Setia' hingga 'I'm Sorry Goodbye'.

Krisdayanti yang lebih akrab disapa KD itu mengatakan dirinya masih diberi ruang untuk sesekali melakoni profesinya yang terdahulu di sela-sela kesibukan sebagai wakil rakyat.

Namun, Krisdayanti mengaku, pernah mendapatkan pengalaman pahit ketika ditegur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran mengisi sebuah acara pada jam 12 siang.

"Saya tidak menutupi, melalui rapat pleno kemarin di awal Juli 2021, saya ditegur sama Mahkamah (Kehormatan) Dewan MKD," sebut Krisdayanti.

Baca juga: Krisdayanti Terima Pinangan Hasto Kristiyanto Gabung PDIP, Jalannya Jadi Anggota DPR Dipermudah?

"Saya menyalahi aturan tampil di suatu acara live yang mana penontonnya juga tahu itu jam 12 siang, jam kerja kita (DPR). Jadi saya ditegur secara langsung," katanya menambahkan.

Krisdayanti kemudian langsung menelepon ketua fraksi dan menyampaikan permintaan maaf.

Berseloroh, Krisdayanti mengatakan, Ivan Gunawan telah jadi biang kerok dirinya ditegur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Karena waktu itu saya memang lagi promosi untuk single saya (yang) terbaru. Jadi diundang sama si Ivan Gunawan. Euh elu, sih, Van, ngundang gue jam 12 siang," tutur Krisdayanti sambil tertawa dalam video wawancara yang diunggah di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored pada 14 September 2021.

Dalam Pasal 12 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, dijelaskan bahwa anggota DPR wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai anggota.

Krisdayanti mengatakan, pengalaman ditegur itu tidak membuatnya menjadi kecil hati.

Sebaliknya, pengalaman itu telah membuatnya semakin banyak mendapatkan pengalaman bagaimana melakoni pekerjaan di dunia yang baru sebagai wakil rakyat.

Krisdayanti Buka-bukaan soal Tunjangan & Gaji DPR, Istri Raul Lemos Dapat Setengah Miliar per Bulan?

Krisdayanti Setuju Ashanty Omeli Tingkah Aurel yang Menjadi-jadi, Istri Anang: ini Anak, Aduh!

Sebelumnya, Krisdayanti menceritakan jalannya hingga bisa melenggang sebagai salah satu anggota DPR RI.

Meski tak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, Krisdayanti mengaku hal itu tak jadi hambatan untuk dirinya mengabdi pada masyarakat.

Krisdayanti pun sadar, keputusannya ini pasti menuai pro dan kontra, karena dinilai tak kompeten menyandang status anggota DPR RI.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved