Berita Surabaya
Tiga Oknum Polisi Pesta Narkoba Jalani Sidang Perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021).
Tiga oknum polisi yang semula berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu ditangkap di kamar hotel di Surabaya pada Kamis (29/4/2021) dini hari.
Mengenakan baju putih, tiga terdakwa itu menjalani sidang virtual di Sat Tahti Polda Jawa Timur.
Ketiganya adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Johanes Hehamoy dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki.
Dalam sidang pertama, JPU membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Pandemi Melandai, Bikin Paspor di Surabaya Masih Dibatasi 16 Pemohon Setiap Hari
"Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri," dakwa JPU, Rakhmad Hari Basuki, Kamis (16/9/2021).
"Sebagian dibawa oleh terdakwa (Eko Julianto) dan sebagian disimpan di laci meja kerjanya di lantai 5 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," lanjut Rakhmad Hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tiga-oknum-polisi-pesta-narkoba-jalani-sidang-perdananya-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)