Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Mengaku Dukun Bisa Hilangkan Guna-guna, Pria asal Jabar Ini Tipu Warga Blitar hingga Belasan Juta

Berkedok sebagai dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian (49), warga Bekasi, Jawa Barat menipu Donny, warga Ponggok, Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/samsul hadi
Tersangka menunjukkan alat yang dipakai ritual untuk mengelabuhi korban di Polres Blitar Kota, Jumat (17/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Berkedok sebagai dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian (49), warga Bekasi, Jawa Barat menipu Donny, warga Ponggok, Kabupaten Blitar

Dengan dalih untuk ritual, tersangka yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. 

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021).

Korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. 

Ketika itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic. 

Lalu, tersangka menawarkan ke korban bisa menghilangkan guna-guna itu dengan car dikasih pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.

Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna. 

Tersangka mengajak korban ritual tiga kali. Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai ganti 1 buah batu akik. 

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban. 

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. 

Namun ketika dibuka ternyata isinya batu apung. 

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," ujar Yudhi. 

Supaya korban percaya, kata Yudhi, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved