CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Simak Rincian Passing Grade Nilai Ambang Batasnya
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update informasi CPNS 2021.
Bagi Anda yang sudah lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, maka akan melangkah pada tahap selanjutnya.
Tes SKD CPNS 2021 berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk lulus tes ini, tentu tidak mudah dan sebelumnya sudah penuh persiapan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sendiri telah dimulai sejak 2 September 2021 hingga saat ini.
Tentunya, masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Baca juga: Jumlah Pendaftar Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021 Meningkat, Pelaksanaan SKD dengan Prokes Ketat
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Semangat Ibu Hamil Tua di Lumajang Ikuti Tes CPNS, Ungkap Aksi Nekat Dilakukan Demi Jadi ASN
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65