Berita Madura
Pesta Sabu di Cafe Resto Apoeng Kheta, Dua Orang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep
Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah menggerebek dua orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah Cafe Resto Apoeng Kheta pada hari
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah menggerebek dua orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah Cafe Resto Apoeng Kheta pada hari Senin (20/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Dua oang yang sudah berstatus tersangka itu diantaranya, Warid (43) warga Desa Sera Tengah dan Raudhatul Janatin (27) desa Sera Timur yang sama-sama Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Keduanya ditangkap di dalam kamar Cafe Resto Apoeng Kheta, tepatnya di Desa atau Kecamatan Saronggi," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutiomingtyas.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka Warid diantaranya, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram.
Baca juga: Honda Odyssey Terbakar di Tol Malang-Surabaya, 1 Tewas, Kronologi Berawal Mobil Ngeban
Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Selain itu ada satu buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor dan satu unit HP merk OPPO warna putih bersilikon.
Sementara dari tersangka Raudhatul Jannatin, diantaranya berupa satu unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.
"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Kumpulan berita Madura terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-penangkapan-sabu-oleh-polsek-wonokromo_20180211_223500.jpg)